Menurut sebuah memo rahasia, pemerintah Malaysia telah memerintahkan ISP di negaranya untuk memblokir situs-situs file sharing termasuk The Pirate Bay dan Megaupload. Keputusan untuk memblokir situs-situs diambil oleh Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) – divisi pemerintah Malaysia yang mengawasi telekomunikasi dan industri multimedia di Malaysia.
Menurut memo yang dikirim SKMM ke ISP Malaysia, file sharing website merupakan pelanggaran Pasal 41 UU Hak Cipta tahun 1987. Oleh karena itu, SKMM memerintahkan ISP untuk memblokir akses ke situs-situs dalam Bagian 263 (1) dan 263 (2) dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Inilah bunyi Pasal 263 (1) dan Pasal 263 (2) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia:
(1) lisensi A harus menggunakan usaha yang terbaik untuk mencegah fasilitas jaringan yang dimiliki atau menyediakan atau layanan jaringan, aplikasi layanan atau konten layanan aplikasi yang diberikan dari, digunakan dalam, atau berhubungan dengan komisi pelanggaran apapun di bawah hukum dari Malaysia.
(2) lisensi A wajib, atas permintaan tertulis oleh Komisi atau otoritas lain, membantu Komisi atau otoritas lain sejauh yang sewajarnya diperlukan dalam mencegah komisi atau komisi percobaan dari melakukan pelanggaran di bawah hukum tertulis dari Malaysia atau sebaliknya dalam menegakkan hukum Malaysia termasuk, namun tidak terbatas pada, perlindungan dari pendapatan masyarakat dan kelestarian keamanan nasional.
Website yang diblok adalah:
www.warez-bb.org
thepiratebay.org
www.movie2k.to
www.megavideo.com
www.putlocker.com
www.depositfiles.com
www.duckload.com
www.fileserve.com
www.megaupload.com
Keputusan oleh pemerintah Malaysia untuk memblokir website ini mendatangkan kejutan bagi banyak orang. Pada bulan April, Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, berjanji bahwa pemerintahannya tidak akan pernah menyensor internet. Ini adalah apa yang dia katakan pada bulan April:
Beberapa politisi mereka bahkan membuat lelucon di internet, atau setidaknya beberapa bentuk kontrol dan peraturan pemerintah, atas nama keamanan nasional. Saya tidak yakin mengapa pemerintah lain melakukannya, terutama jika memang benar bahwa Internet dapat menjadi gangguan. Tapi atas nama pemerintah, saya dapat mengatakan dengan pasti bahwa kita tahu bahwa ini adalah jalan ke depan. Kita melatih demokrasi terbuka, dan sebagai demokrasi digital yang bersangkutan, maka hal ini tidak bisa dihindari. Akan konyol – bahkan mungkin sia-sia – bagi pemerintah untuk menolak atau mengabaikannya.
Jadi, apa yang telah berubah antara dulu dan sekarang? Ternyata penafsiran dari kata “sensor”. Menurut Pasal 3 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, setiap tindakan yang diambil pemerintah Malaysia menurut Communication and Multimedia Act of 1998 tidak dapat dianggap sebagai “sensor” dari internet. Inilah bunyi Bagian 3 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998:
(3) Tidak ada dalam Undang-undang ini dapat ditafsirkan sebagai mengijinkan sensor terhadap Internet.
Ini berarti bahwa menurut Undang-undang ini, menyensor internet dengan memblokir situs-situs yang disebutkan di atas tidak bisa disebut “sensor”, melainkan sebagai memblokir, yang dilakukan melalui Pasal 263 (1) dan Pasal 263 (2) dari Undang-Undang yang sama.
Sikap non-sensor dari SKMM dan pemerintah Malaysia ternyata cuma sejauh ini. Ini adalah rahasia umum bahwa berbagai situs porno yang diblokir di Malaysia. Menghalangi porno bisa dibenarkan karena pornografi ilegal di Malaysia. Namun, kasus situs-situs file sharing berbeda. Tidak setiap file yang mereka host adalah ilegal. Banyak pengembang aplikasi independen dan band indie merilis aplikasi atau album mereka melalui saluran tersebut untuk menjaga biaya bandwidth. Sebagai contoh, band “Sakit Sarah” baru-baru ini merilis album mereka “2205″ melalui saluran tersebut.
Sampai sekarang, tampaknya bahwa beberapa ISP belum mengambil tindakan dan banyak dari website ini masih dapat diakses. ISP yang telah menerapkan blok tampaknya telah melakukannya hanya pada tingkat DNS. Jadi, blok bisa diakali dengan mudah hanya dengan menggunakan Google DNS atau OpenDNS. IP untuk DNS Google adalah 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 sedangkan untuk OpenDNS adalah 208.67.222.222 dan 208.67.220.220.
Info
Internasional
Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar